Header Ads

test

SHALAT SUNNAH RAWATIB (QABLIYAH DAN BA'DIYAH) LEBIH UTAMA DI RUMAH

 Ⓜ️edia Sunnah 



SHALAT SUNNAH RAWATIB (QABLIYAH DAN BA'DIYAH) LEBIH UTAMA DI RUMAH


Banyak dari kaum muslimin yang melakukan shalat rawatibnya di masjid. Dan perkara ini terjadi mungkin karena mereka tidak tahu keutamaannya apabila dilakukan di rumah.


Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda :


صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ


(1). "Shalatlah kalian wahai manusia di rumah2 kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib" (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781, hadits Zaid bin Tsabit)


إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ، فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً


(2). "Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan untuk shalat (fardhu)nya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalat (sunnah)nya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya" (HR. Muslim no. 778, hadits dari Jabir bin Abdillah)


صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي مَسْجِدِي هَذَا إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ


(3). "Shalatnya seseorang di rumahnya itu lebih utama dibandingkan shalatnya di masjidku ini (Masjid Nabawi), kecuali shalat wajib" (HR. Abu Dawud no. 1044, hadits dari Zaid bin Tsabit)


صلاةُ الرجل تطوُّعا حيث لا يراه الناس تعدِلُ صلاتَه على أعيُن الناس خمسًا وعشرين


(4). "Shalat sunnah yang dikerjakan oleh seseorang di tempat yang tidak dilihat orang lain, senilai 25 kali (derajat) shalat sunnah yg dia kerjakan di tengah banyak orang" (HR. Abu Ya’la, hadits dari Shuhaib, lihat Shahiihul Jaami' no. 3821)


 فضلُ صَلاةِ الرجلِ في بَيتِه على صلاتِهِ حيثُ يراهُ الناسُ، كفضلِ الفَرِيضَةِ على التَّطَوُّعِ


(5). "Keutamaan dari shalat seseorang di rumahnya atas shalatnya yang dilihat oleh manusia adalah seperti keutamaan shalat fardhu di atas shalat sunnah" (HR. Al-Baihaqi, hadits dari Shuhaib bin Nu'man, Shahiihut Targhiib wat Tarhiib no. 441)


Jika dikerjakan di rumah menyebabkan tidak bisa mendapatkan shaf pertama, maka lebih dianjurkan untuk shalat rawatib qabliyahnya di masjid, agar mendapat keutamaan shaf pertama di shalat berjamaah, adapun untuk shalat ba'diyah bisa dilakukan di rumah.


✍ Ustadz Najmi Umar Bakkar

https://simpellink.com/tangerangmengajiofficial

Tidak ada komentar