Header Ads

test

📑 Tanya Jawab (Tangerang Mengaji Akhwat) 15 Dzulka'dah 1442 H / 26 Juni 2021

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Nama : Tiwi
Dari Group Tangerang Mengaji 6
_______________

📬 Pertanyaan :

Kalau profesi kita sebagai Kasun dan salah satu tugas kita setiap tahun membagikan SPPT( Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) kapada masyarakat.
Bagaimana hukumnya dengan profesi kita?

🔖 Jawaban :

Oleh Ustadz Alimuddin Abu Abdurrahman حفظه الله تعالى


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله
اما بعد :


Di dalam al Qur'an, Allah ta'ala telah menjelaskan sebagaimana dalam fieman Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Qs. An Nisa’: 29)

Dan surat yang lain, QS. Al-Baqarah : 188

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِالْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Dalil dari.As Sunnah, dimana dalam Riwayat Bukhari , no. 1918, derajatnya Shahih, 

حَدَّثَنَا ءَادَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنْ الْحَرَامِ

Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dza'bi telah menceritakan kepada kami Sa'id Al Maqbariy dari Abu Hurairah ra dari Nabi ﷺ bersabda: "Akan datang suatu zaman pada manusia yang ketika itu seseorang tidak peduli lagi tentang apa yang didapatnya apakah dari barang halal ataukah haram."

Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. 

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ 

“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” [Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459)

Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. 

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ

 “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka”. (HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 

Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah menulis sepucuk surat kepada Adi bin Arthah, di dalamnya ia berkata : “Hapuskan dari manusia (kaum muslimin) Al-Fidyah, Al-Maidah, dan Pajak. Dan (pajak) itu bukan sekedar pajak saja, melainkan termasuk dalam kata Al-Bukhs yang telah difirmankan oleh Allah.

 وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

 “…Dan janganlah kamu merugikan/mengurangi manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu berbuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Hud : 85]

Kemudian beliau melanjutkan : “Maka barangsiapa yang menyerahkan zakatnya (kepada kita), terimalah ia, dan barangsiapa yang tidak menunaikannya, maka cukuplah Allah yang akan membuat perhitungan dengannya”. (Ahkam Ahli Dzimmah 1/331)

Jadi...

apabila anda tidak bisa menghindar dari tugas yang diberikan tsb bila anda tetap di bagian tsb, maka mintalah kepada pimpinan anda agar dipindahkan tugas anda dari profesi pemungut pajak, kemudian jika tidak di setujui, maka saran ana bahwa yang terbaik dan lebih selamat adalah anda minta keluar, dan bumi Allah ta'ala luas dan karunia Allah ta'ala sangatlah luas.

Wallaahu A'lam

Tidak ada komentar