Header Ads

test

📑 Tanya Jawab (Tangerang Mengaji Akhwat) 10 Jumadil 'Akhir 1442 H / 23 Januari 2021

Bismillah 
Assalamualaikum ustadz , Ana mau tanya 

Kami punya usaha fotocopy, dan terkadang ada org nasrani minta di fotocopykan seperti nyanyian gereja dan ttg ibadah mereka lainnya

Apa Hukumnya Ustadz? 
Syukran Jazaakallahu khayran


📬Jawaban :

✍🏻 Oleh Ustadz Alimuddin Abu Abdurrahman , حفظه الله تعالى

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله
أما بعد :

Pada Asalnya jual beli dengan orang kafir diperbolehkan selama tidak mendukung kepada hal² yang di larang.

QS Al-Ma'idah : 2

 .. وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

".. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Adapun kita tahu bahwa hal tsb dalam rangka pendukung kegiatan ibadah mereka maka sebaiknya di tinggalkan. 

Di sini ana kutip apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, berkata : "Apabila seorang bepergian ke negeri kafir harbi untuk membeli barang darinya maka itu diperbolehkan menurut pendapat kami, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits perniagaan Abu Bakar di masa hidup Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke negeri Syâm. Sedangkan negeri Syâm ketika itu adalah negari kafir harbi dan juga hadits-hadits lainnya. 

Adapun seorang muslim menjual atau menghadiahkan kepada mereka di hari-hari raya mereka barang yang digunakan dalam hari raya mereka, baik berupa makanan, pakaian, parfum atau sejenisnya, maka ini mengandung unsur membantu memeriahkan hari raya mereka yang terlarang.

Dan ini kembali kepada dasar Tidak boleh menjual kepada orang kafir anggur atau perasannya yang dijadikan sebagai khamr. Demikian juga tidak boleh menjual kepada mereka senjata yang digunakan untuk memerangi kaum muslimin." [Iqtidhâ`us Shirâtil Mustaqîm hlm 229]

Jika dalam masalah yang tidak berkaitan dengan ibadah mereka, maka tidak dipermasalahkan selama memenuhi syarat² mu'amalah yang sesuai syari'at.

Sementara yang ditanyakan tsb jelas² dalam membantu kegiatan keagamaan mereka (orang kafir), yang walaupun kita sebagai penyediaan jasa fotocopy. Jadi hendaklah berusaha untuk menghindarinya.

•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

Bismillah
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bolehkah istri pergi keluar rumah tanpa ijin suami ? Dengan tujuan menyelidiki/mencari bukti bahwa suami tidak pulang ke rumah semalaman, tanpa ada kabar sekalipun.

📬Jawaban :

✍🏻 Oleh Ustadz Alimuddin Abu Abdurrahman , حفظه الله تعالى

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله
أما بعد :

Dalam hal ini Allah ta'ala telah berfirman,

QS Al-Hujurat : 12

*يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا* وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

Penjelasan ayat di atas oleh ulama' tafsir di antaranya :

Syekh Abu Bakar bin Jabir al-Jazairi rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ke 12 dari surat Al-Hujurat, “haram mencari kesalahan dan menyelidiki aib-aib kaum muslimin dan menyebarkannya serta menelitinya”. [Aisar at-Tafaasir li Kalam al-‘Aliy al-Kabir, halaman 128]

Syekh As-Sa’di rahimahullah berkata, “janganlah kalian meneliti aurat (aib) kaum muslimin dan janganlah kalian menyelidikinya.” [Taisir al-Karim ar-Rahman fi tafsir al-Kalam al-Mannan, halaman 801]

Murid dari Syaikh as-Sa’di yaitu Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga berkata, “tajassus yaitu mencari aib-aib orang lain atau menyelidiki kejelekan saudaranya”. [Tafsiir al-Quran al-Karim: al-Hujurat ila al-Hadid, halaman 51].

Ayat yang mulia di atas (yang diberikan huruf tebal) menerangkan larangan mencari kesalahan atau memata matai orang lain, ini dalil larangan bersifat umum. Seorang muslim yang baik haruslah berbaik sangka terhadap siapapun.

Adapun seorang istri yang shalihah sebaiknya ia menyibukkan dirinya dengan apa yang bisa menyelamatkan dirinya kelak di akhirat. Karena ketika seorang istri selalu berprasangka buruk terhadap suaminya apalagi sampai memata matai suaminya maka pada hakikatnya sang istri justru akan merusak hati nya sendiri. Sebab selama ia tidak bertobat dari perbuatannya tsb maka selama itu ia tidak akan merasakan ketenangan dalam rumah tangganya.

Bukankah Allah ta'ala telah berfirman,

QS Fatir : 18

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى ۗوَاِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ اِلٰى حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۗ اِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ ۗوَمَنْ تَزَكّٰى فَاِنَّمَا يَتَزَكّٰى لِنَفْسِهٖ ۗوَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ

Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan sembahyang. Dan barangsiapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allahlah kembali(mu).

Jadi... Sebaiknya sang istri tinggal di rumah, mengurus dan mendidik anak² nya, dan menyibukkan diri dengan ibadah kepada Allah ta'ala, seperti shalat, baca Al Qur'an, zikir serta amalan² lainnya yang akan mendatangkan kebaikan buat diri dan keluarganya. Dan jangan lupa perbanyak mendo'akan suami agar Allah ta'ala, memberikan hidayah bagi suami atau buat keluarga nya secara umum.

•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

Bismillah.
Assalamu'alaikum ustadz, izin bertanya.

Ana memiliki kakak laki-laki yang beragama non Islam yang sudah menikah. Jika ia dan istrinya Allah beri hidayah Islam, apakah pernikahannya harus diulang secara Islam?

Jazaakallahu khairan atas jawabannya ustadz.


📬Jawaban :

✍🏻 Ustadz Alimuddin Abu Abdurrahman , حفظه الله تعالى

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله
 أما بعد :

Dalam hal ini telah dijelaskan dalam kitab "Al Mughni 5/10", dimana Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: "Pernikahan orang-orang kafir adalah sah. Bila mereka masuk Islam maka pernikahannya diakui tanpa harus melihat tatacara pernikahan mereka dan tidak berlaku bagi mereka syarat-syarat pernikahan kaum muslimin seperi adanya wali, saksi, lafadz ijab qobul dan yang lainnya tanpa adanya ikhtilaf di kalangan kaum muslimin."

Ibnu Abdil Barr berkata: " Para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa suami isteri kafir lalu masuk Islam secara bersama dalam satu waktu maka pernikahannya sah selama tidak ada hubungan nasab (keturunan) atau sepersusuan.

Di zaman Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam sejumlah orang masuk Islam beserta isteri-isteri mereka dan mereka meneruskan pernikahan mereka. Dan Rasul Shalallahu 'Alaihi Wassalam tidak pernah bertanya tentang syarat-syarat pernikahan mereka dan cara-caranya.

Ini adalah perkara yang diketahui secara mutawatir dan dhoruri, maka jadilah hal yang diyakini." 

(Sumber : islamqa)

•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

Bismillah.. 

📮Pertanyaan :

Ustadz mohon info kiat-kiat agar bisa tetap istiqomah ! 

📬Jawaban :

✍🏻 Oleh Ustadz Hafidz Mubarak Al Atsary , حفظه الله تعالى

Wa Bismillah

Di antara kiat agar kita bisa Istiqomah dalam beragama adalah :

Pertama : mengilmui dan memahami makna syahadat dengan baik dan benar

Karena syahadat adalah dasar dalam agama. Kalimat ini tidak sekedar diucapkan akan tetapi kalimat ini mengandung makna yang sangat mendalam dan perlu dipelajari lebih. Allah menjelaskan dalam Al-Quran bahwa kalimat syahadat akan meneguhkan seorang muslim untuk kehidupan dunia dan akhirat jika benar-benar mengilmui dan mengamalkannya.

Allah Ta’ala berfirman,

يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ

“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)
Maksud dari “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh …” sebagaimana dalam hadits berikut.

الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ )

“Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat”.”

Kedua : Mempelajari Al-Quran dan Mengamalkannya

Tentu saja, karena Al-Quran adalah petunjuk hidup di dunia agar selamat dunia dan akhirat. Sebagaimana seseorang yang hendak pergi ke suatu tempat, tentu perlu petunjuk dan arahan berupa peta dan penunjuk jalannya. Jika tidak menggunakan peta dan tidak ada orang yang menunjukkan, tentu akan tersesat dan tidak akan sampai.

Apalagi ternyata ia tidak tahu bagaimana cara membaca peta, tidak tahu cara mengunakan petunjuk yang ada serta tidak ada penunjuk jalan. Tentu tidak akan sampai dan tidak selamat.

Allah untuk meneguhkan hati orang yang beriman dan sebagai petunjuk. Membacanya juga sebagai kekuatan dan memberi kemudahan beramal shalaih dan berakhlak mulia dengan izin Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Qur’an itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. An Nahl: 102)

Allah juga Ta’ala berfirman,

هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ

“Al Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Fushilat: 44).

Ketiga : Berusaha tetap terus beramal walaupun sedikit*

Ini adalah kuncinya yaitu tetap beramal sebagai buah ilmu. Amal adalah tujuan kita berilmu dan bukan sekedar wawasan saja. karenanya kita diperintahkan tetap terus beramal meskipun sedikit dan ini adalah hal yang paling dicintai oleh Allah.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” (HR. Muslim)

Beramal yang banyak dan terlalu semangat juga kurang baik, apalagi tanpa ada ilmu di dalam amal tersebut. Sehingga nampakanya seperti semangat di awal saja tetapi setelahnya kendur bahkan sudah tidak beramal lagi.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,

يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ

”Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keempat : Berdoa dan Memohon Keistiqmahan dan Keikhlasan

Tentunya tidak lupa kita berdoa agar bisa tetap istiqamah. Tetap istiqamah beramal dan beribadah sampai menemui kematian

Allah berfirman,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99)

Doa ini sebaiknya sering kita ucapkan dan sudah selayaknya kita hapal.

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
‘Rabbanaa Laa Tuzigh Quluubanaa Ba’da Idz Hadaitanaa wa Hab Lanaa Min-Ladunka Rahmatan, innaka Antal-Wahhaab’

“Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8).

Dan doa ini,

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ

‘Ya Muqallibal Quluubi Tsabbit Qalbiy ‘Alaa Diinika’.

“Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. At-Tirmidzi no.3522, Lihat Shahih Sunan At-Tirmidzi no.2792).

Dan masih banyak doa yang lainnya. Tidak lupa pula kita selalu berusaha dan berdoa agar kita ikhlas dalam beribadah dan beramal. Ikhlas hanya untuk Allah semata, jauh dari riya, pujian manusia dan tendensi dunia.

Semoga kita selalu diberikan keikhlasan dan keistiqamahan dalam beramal.

•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

Bismillah.. 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

📮Pertanyaan :

Pak ustad, sy punya anak perempuan semua 3 , klo suami meninggal , sementara serifikat rumah an sy , apakah itu termasuk harta waris suami ? Yg mana setahu sy kalau anak nya perempuan semua saudara kandung dr suami dapat hak waris. Atau sebalik nya kalau sy yg meninggal , Krn sertifikat rumsh an sy, berarti saudara kandung sy jg berhak atas rumah tsb, walaupun harta waris cuma satu rumah itu , bgm cara pembagiannya , apa harus djual? dan sy hrs beli rumah lg, pdahal pinginnya tdak djual.Mohon pencerahannya psk ustad , Syukron

📬Jawaban :

✍🏻Oleh Ustadz Abu Afifah , حفظه الله تعالى

Wa'alaikumsalam warahmatullahi Wabarokatuh. 
Terima kasih sebelumnya kepada penanya yg telah mengajukan pertanyaan. Semoga Allah Subhanahu Wata'ala memudhakn kita semua utk memahami & mengamalkan ilmu syariat ini. 

Terkait pertanyaannya maka sertipikat an istri secara umum hanya merupakan atas nama namun bukan milik istri jdi harta rumah tersebut ketika suami wafat maka menjadi warisan suami.

Adapun solusi dari pembagian warisnya diantaranya :

1. Dijual, nntinya hasil penjualan dibagi sesuai bagian waris dri masing-masing ahli waris 

2. Jika ibu masih ingin menempati rumah tsb maka dihitung nilai/harga rumah tsb kemudian ibu bayarkan bagian ahli waris lain sesuai bagian dari harga rumah tsb (total harga rumah dikurangi bagian ibu dan sisanya diberikan kepada ahli waris lain). 

3. Jika Ibu masih ingin menempati rumah tersebut maka solusi lain juga dapat diberlakukan pembayaran sewa dimana rumah tersebut dilakukan perhitungan/diperkirakan berpa nilai sewa dalam setahun kemudian ibu membayar biaya sewa kepada ahli waris lain setelah sblmnya dikurangi dgn bagian waris ibu. 

4. Atau Setalah dilakukan perhitungan dan telah diketahui bagian ahli waris lain (bagian ahli waris harus smapi pada perhitungan berpa rupiah Bagiannya) maka disampaikan kepada ahli waris lain dan jika ahli waris ridho atau rela (tanpa paksaan/permintaan) bagiannya diberikan kepada ibu maka ini dibolehkan. 
 
•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

📮Pertanyaan :

Saya ingin bertanya bagaimana tentang syariat 4 bulanan menurut Islam

📬Jawaban :

✍🏻 Oleh Ustadz Alimuddin Abu Abdurrahman , حفظه الله تعالى

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله
أما بعد :

Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama,

الأصل في العبادات التحريم

“Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).”

Dalam kitab "Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 90"  Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau, berkata, “(Dengan kaedah di atas) tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syari’at yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan. Sehingga tidak boleh bagi kita membuat-buat suatu ibadah baru dengan maksud beribadah pada Allah dengannya. Bisa jadi ibadah yang direka-reka itu murni baru atau sudah ada tetapi dibuatlah tata cara yang baru yang tidak dituntunkan dalam Islam, atau bisa jadi ibadah tersebut dikhususkan pada waktu dan tempat tertentu. Ini semua tidak dituntunkan dan diharamkan.” 

Jadi setiap amalan yang disandarkan kepada ibadah maka terlebih dahulu harus di datangkan dalil nya baik dari al Qur'an dan As Sunnah. Jika tidak ada dalilnya maka amalan tsb wajib di tinggalkan karena termasuk perbuatan bid'ah. 

Allah ta'ala telah berfirman,

QS Al-Ma'idah : 3

   اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ  

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. 

Perhatikanlah firman Allah ta'ala di bawah ini, dimana amalan yang tidak disyari'atkan bukan bukan bagian dari ajaran islam yang mulia.

QS Al-Baqarah : 189

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَا ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Salah satu ungkapan syaikh ‘Abdurrahman ibn Nashir as-Sa’diy rahimahullah, mengenai ayat di atas adalah beliau berkata :

وهذا كما كان الأنصار وغيرهم من العرب إذا أحرموا لم يدخلوا البيوت من أبوابها تعبدا بذلك وظنا أنه بر فأخبر تعالى ليس من البر لأن الله تعالى لم يشرعه لهم وكل من تعبد بعبادة لم يشرعها الله ورسوله فهو متعبد ببدعة وأمرهم أن يأتوا البيوت من أبوابها لما فيه من السهولة عليه التي هي قاعدة من قواعد الشرع.

“Dahulu orang Anshar dan arab lainnya, jika mereka melakukan ihram, mereka tidak memasuki rumah-rumah mereka melalui pintunya dalam rangka ibadah. Mereka menganggap bahwa hal yang mereka lakukan itu adalah sebuah kebaikan. Allah mengabarkan bahwa yang demikian itu bukanlah sebuah kebaikan karena Allah tidak mensyariatkan hal ini kepada mereka. Setiap orang yang menyembah Allah dengan sebuah ibadah yang tidak Allah dan Rasul-Nya syariatkan maka dia telah beribadah dengan sebuah kebid’ahan. (Dalam ayat ini) Allah memerintahkan mereka agar mereka memasuki rumah mereka melalui pintunya karena ini mengandung kemudahan bagi mereka yang merupakan salah satu kaidah dalam beragama.” (Lihat kitab beliau Tafsir Kariimir Rahman fiy Tafsir Kalaam al-Mannan, hal 87).

Jadi dalam Islam amalan² yang tidak disyari'atkan untuk dilakukan atau di amalkan maka termasuk amalan bid'ah yang tertolak dan hukumnya HARAM.

Hadits yang menjelaskan amalan bid'ah tertolak, di antaranya :

Hadits dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718]

Dan dalam riwayat Muslim, disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim, no. 1718]

 Dan ancaman bagi pelaku bid'ah jika tidak bertobat sampai mati nya akan di ancam dimasukkan ke dalam Neraka dalilnya, 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867)

مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i)

Kemudian pelaku bid'ah terhalang dari taubatnya jika tidak meninggalkan bid'ah nya, dalilnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ

“Sungguh Allah menghalangi taubat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya”  (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no.4334. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 54)

Jadi... Kesimpulannya bahwa setiap amalan yang tidak ada dalil untuk dilakukan maka wajib ditinggalkan dan hendaklah kita kembali kepada amalan yang ada dalil yang shahih karena agama islam berdasarkan dalil bukan menurut adat istiadat atau budaya.

Wallaahu A'lam


Sekian, Barakalahu fiik & Semoga Bermanfaat !! 



Tidak ada komentar