Header Ads

test

📑 Tanya Jawab (Tangerang Mengaji Akhwat) 21 Rabiul Awwal 1441 H / 07 November 2020

Bismillah.. 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Nama : Jumaichah
Dari Group Tangerang Mengaji Akhwat 7

📮 Pertanyaan :

Klu orang tua memaksa kita melakukan bid'ah apa yg harus kita lakukan ? 
Jazakumullohu Khoiron

📬Jawaban :

✍🏻 Ustadz Hafidz Mubarak Al Atsary , حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Kalau dipaksa dalam perkara dosa dan maksiat seperti bid'ah, maka hendaknya tidak perlu ditaati. 

Ketaatan hanya pada perkara yang ma'ruf. Adapun dalam perkara yang melanggar syariat maka tidak ada ketaatan padanya.

Hal ini berdasarkan hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْفِ

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada kebaikan saja” [Hadits Riwayat Muslim VI/421 nomor 4742 (bi Syarah Nawawi), Al-Bukhari nomor 7145 dan 7257, Abu Dawud nomor 2625]

 لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

 “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat maksiat kepad sang Khaliq (Allah)” [Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf VI/545 nomor 33717, Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf II/383 nomor 3788]

Namun demikian karena ini berkaitan dengan orang tua, hendaknya gunakan penolakan dengan lembut dan kata kata yang santun.

Seperti apapun kondisi orang tua, birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) harus diperlihatkan.

Tunjukkan bahwa ahlussunnah adalah orang orang yang paling santun dan penyayang, terlebih kepada kedua orang tua.

Jangan sampai dengan bahasa yang keras dan kasar, apalagi menggurui. Hendaklah menolak dengan lemah lembut.

•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Nama : Rina
Dari Group Tangerang Mengaji Akhwat 8

📮Pertanyaan :

Setelah wanita melahirkan akan mengalami masa nifas yang waktunya paling lama 40 hari, Jika melahirkannya sc, nifas ada yang hanya 1 pekan. Apakah sudah habis waktu nifasnya selama sepekan itu dan diwajibkan sholat serta ibadah yang lain, atau harus menunggu 40 hari, ust? 
Jazakumullah khair

📬Jawaban :

✍🏻 Ust. Hafidz Mubarak Al Atsary , حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Nifas pada asalnya adalah darah yang keluar dari kemaluan karena proses melahirkan.

Dalam ensiklopedi fikih disebutkan keterangan malikiyah tentang definisi nifas,

الدَّمُ الْخَارِجُ مِنَ الْفَرْجِ لأَجْلِ الوِلاَدَةِ عَلَى جِهَةِ الصِّحَّةِ وَالْعَادَةِ، بَعْدَهَا اتِّفَاقًا، أَوْ مَعَهَا عَلَى قَوْل الأَكْثَر

Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan, dalam kondisi sehat dan normal. Baik keluar setelah melahirkan (malikiyah sepakat hal ini) atau ketika proses melahirkan (menurut pendapat mayoritas malikiyah) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 41:5)

Bagian penting yang perlu kita garis tebal adalah pernyataan, “..Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan..”

Berdasarkan difinisi di atas, darah yang disebabkan proses melahirkan dengan operasi cesar bisa kita rinci sebagai berikut,

Pertama, jika darah itu keluar karena proses operasi, maka bukan termasuk nifas.

Kedua, jika darah itu keluar melalui kemaluan, termasuk nifas dan berlaku hukum nifas.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

النفاس هو الدم النازل لأجل الولادة ، سواء كانت طبيعية أو قيصرية

Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan, baik normal maupun karena operasi Caesar (Fatwa Islam no. 107045).

Sebagian para ulama berpendapat bahwa wanita yang melahirkan dengan proses Cesar masa nifasnya sama seperti melahirkan secara normal.

Berdasarkan kaidah :

حكم البدل حكم المبدل منه

“Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan.”

Lalu berapa lama masa nifasnya bagi wanita yang melahirkan baik normal maupun Cesar?

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh hafidzahullahu menjawab, “Wanita yang nifas memiliki beberapa keadaan:

Pertama : Darah nifasnya berhenti sebelum sempurna 40 hari dan setelah itu sama sekali tidak keluar lagi. Maka ketika darah tersebut berhenti/tidak keluar lagi, si wanita harus mandi, puasa (bila bertepatan dengan bulan Ramadhan), dan mengerjakan shalat (bila telah masuk waktunya).

Kedua : Darah nifasnya berhenti sebelum genap 40 hari, namun beberapa waktu kemudian darahnya keluar lagi sebelum selesai waktu 40 hari. Pada keadaan ini, si wanita mandi, puasa, dan shalat di saat berhentinya darah. Namun di saat darah tersebut kembali keluar berarti ia masih dalam keadaan nifas, sehingga ia harus meninggalkan puasa dan shalat. Ia harus mengqadha puasa wajib yang ditinggalkannya sementara untuk shalat yang ditinggalkan tidak ada qadha.

Ketiga : Darahnya terus menerus keluar sampai sempurna waktu 40 hari. Maka dalam jangka waktu 40 hari tersebut, ia tidak shalat dan tidak puasa. Setelah berhenti darahnya, barulah ia mandi, puasa, dan shalat.

Keempat : Darahnya keluar sampai lewat 40 hari.

Dalam hal ini ada dua gambaran:

1. Keluarnya darah setelah 40 hari tersebut bertepatan dengan waktu kebiasaan haidnya, yang berarti ia haid setelah nifas. Maka ia menunggu sampai selesai masa haidnya, baru bersuci.

2. Keluarnya darah tidak bertepatan dengan kebiasaan haidnya. Maka ia mandi setelah sempurna nifasnya selama 40 hari, ia mengerjakan puasa dan shalat walaupun darahnya masih keluar.

Apabila kejadian ini berulang sampai tiga kali, yakni setiap selesai melahirkan, dari melahirkan anak yang pertama sampai anak yang ketiga misalnya, darahnya selalu keluarnya lebih dari 40 hari berarti ini merupakan kebiasaan nifasnya. Yakni masa nifasnya memang lebih dari 40 hari. Selama masa nifas yang lebih dari 40 hari itu ia meninggalkan puasa yang berarti harus dia qadha di waktu yang lain (saat suci), sementara shalat yang ditinggalkan tidak ada qadhanya.

Apabila kejadian keluarnya darah lebih dari 40 hari ini tidak berulang, yakni hanya sekali, maka darah tersebut bukanlah darah nifas tapi darah istihadhah.

Dengan demikian, maka silahkan dilihat apakah ada darah yang keluar dari kemaluan akibat Cesar atau tidak? Jika ada darah yang keluar maka terhitung sebagai nifas, jika tidak ada darah yang keluar dari kemaluannya maka berarti tidak ada nifas dan harus tetap solat.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz t menjawab, “Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)

Wallaahu a'lam


Sekian, Barakalahu fiik & Semoga Bermanfaat !! 



Tidak ada komentar